Sedangkan korban balita dibunuh karena bangun saat pelaku beraksi.
"Setelah dibunuh dibiarkan dulu selama beberapa hari."
"Kemudian tubuh korban dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebelum akhirnya dibuang ke beberapa titik," ucap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin, 21 April 2025.
Para pelaku melakukan mutilasi secara spontan karena bingung menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pengakuan dari kedua pelaku untuk mutilasinya spontan."
"Tapi untuk pembunuhannya sudah direncanakan," ujar AKP Tono Listianto.
Baca Juga: Tersinggung dan Marah, Pria 32 Tahun Nekat Aniaya Seorang Buruh di Pejagoan Kebumen hingga Mimisan
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan Yanti dan Cahya memutilasi dan membakar kedua korban untuk menutupi kasus pembunuhan.
Tengkorak dan kerangka 2 korban disebar di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
"Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga."
"Ada lagi yang menemukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi."
"Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Rohman Yongky Dilatha, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Salah Paham, Pemuda Dianiaya 3 Orang di Warung Mie Ayam Sempor Kebumen, Begini Kondisi Korban
Akibat perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.