6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Lagi Asik Ngamar
AKBP Rohman Yongky Dilatha menyebutkan Yanti dan Cahya memutilasi dan membakar kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhan.
Tengkorak dan kerangka 2 korban disebar di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Akibar perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***