6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Lagi Asik Ngamar
AKBP Rohman Yongky Dilatha menyebutkan Yanti dan Cahya memutilasi dan membakar kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhan.
Tengkorak dan kerangka 2 korban disebar di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Akibar perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Pria Warga Korea Selatan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Daihatsu Luxio Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga
Salah Paham, Pemuda Dianiaya 3 Orang di Warung Mie Ayam Sempor Kebumen, Begini Kondisi Korban
Tersinggung dan Marah, Pria 32 Tahun Nekat Aniaya Seorang Buruh di Pejagoan Kebumen hingga Mimisan
20 Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2025 untuk Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Dendam Kesumat, Wanita Nekat Mutilasi dan Bakar Ibu dan Anaknya Usia 3 Tahun di Sukaresmi Cianjur, Pelaku Dibantu Ayahnya