"Tapi untuk pembunuhannya sudah direncanakan," ujar AKP Tono Listianto.
Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah masalah ekonomi dan dendam pribadi.
Pelaku Cahya terlilit utang, sementara Yanti merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya.
Yanti dan Cahya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Mereka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana."
"Kedua pelaku terancam hukuman mati," tutupnya. ***