Solar bersubsidi di SPBU harganya Rp 6.800 per liter.
Solar subsidi itu dijual seharga Rp 11 ribu.
Sehingga, pelaku dapat keuntungan Rp 4.200 per liter.
Jika sekali kirim 8 ribu liter, maka hasilnya Rp 33,6 juta.
Baca Juga: 2 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Karangjaya Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Polisi juga mengamankan 3 orang, yakni TD (53) sebagai pemilik truk tangki, RUH (49) sebagai sopir truk tangki dan MH (32) sebagai kernet.
"Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, handphone, dan dokumen pengangkutan BBM.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. ***