"Meminta korban menabung di rekening milik pelaku untuk biaya pernikahan."
"Total dana yang diserahkan pada pelaku mencapai Rp 50 juta,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah mendapatkan uang tersebut, SL menghilang dan tidak lagi menghubungi DS.
Merasa ditipu dan dikhianati, DS pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
SL terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***