"Meminta korban menabung di rekening milik pelaku untuk biaya pernikahan."
"Total dana yang diserahkan pada pelaku mencapai Rp 50 juta,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah mendapatkan uang tersebut, SL menghilang dan tidak lagi menghubungi DS.
Merasa ditipu dan dikhianati, DS pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
SL terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Pekerja Tersengat Listrik saat Pasang Galvalum di Tegalharjo Yogyakarta, Korban Warga Wonosobo dan Terungkap Kondisinya
Cerita Haru Fitri Motor Kesayangnya Dikembalikan Polisi Polresta Cirebon, Baru Beli 5 Bulan Pakai Tabungan Hilang Digondol Maling
11 Pelaku Curanmor di Cirebon Dibekuk Polisi, 34 Motor Diamankan, Pelaku Licik Ganti Pelat Nomor hingga Ubah Warna Menggunakan Skotlet
Prabowo Sebut Dunia Islam Harus Bersatu Hadapi Tantangan Global
Polda Riau Launching Program Tim RAGA Rabu Anti Geng dan Anarkisme untuk Meningkatkan Rasa Aman dan Ketertiban di Masyarakat