Dua pelaku, CI dan PI, memepet korban EI yang mengendarai motor Beat merah-hitam.
Korban jatuh dan motornya dirampas oleh para pelaku.
Para pelaku bahkan memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti kami amankan, termasuk motor yang sudah diganti warna dan pelat nomornya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraannya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.
“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon."
"Jika memang benar milik Anda, tunjukkan bukti kepemilikan dan pengambilan motornya gratis,” tutupnya. ***