Dua pelaku, CI dan PI, memepet korban EI yang mengendarai motor Beat merah-hitam.
Korban jatuh dan motornya dirampas oleh para pelaku.
Para pelaku bahkan memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti kami amankan, termasuk motor yang sudah diganti warna dan pelat nomornya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraannya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.
“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon."
"Jika memang benar milik Anda, tunjukkan bukti kepemilikan dan pengambilan motornya gratis,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Pekerja Tersengat Listrik saat Pasang Galvalum di Tegalharjo Yogyakarta, Korban Warga Wonosobo dan Terungkap Kondisinya
Warga Desa Klegenwonosari Dianiaya di Sebuah Gudang di Buluspesantren Kebumen, Pelaku Tendang Pinggang hingga Kepala Korban
Hujan Deras, Rumah di Ginandong Karanggayam Kebumen Tertimpa Tanah Longsor dari Tebing Setinggi 4 Meter, Tembok Jebol, Korban Mengungsi
Pria 29 Tahun Edarkan Uang Palsu untuk Belanja di Sekitar Rumah, Pelaku Beli Upal Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta
Presiden Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur