Kamis, 4 Juni 2026

11 Pelaku Curanmor di Cirebon Dibekuk Polisi, 34 Motor Diamankan, Pelaku Licik Ganti Pelat Nomor hingga Ubah Warna Menggunakan Skotlet

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:01 WIB
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Curanmor.  (Tribrata News Polda Jabar)
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Curanmor. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi penindakan intensif yang terkoordinasi.

“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran."

"TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Polisi juga menetapkan 11 tersangka dengan inisial AS, S, AN, NWP, hingga AR.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci kontak, hingga melakukan perampasan secara paksa.

"Modusnya beragam, ada yang pakai leter T, dengan mengintai terlebih dahulu, lalu dieksekusi saat sepi."

"Ada juga dengan modus dipepet dan dilukai saat korban mengendarai motornya, hingga korban terjatuh,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

 

Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X