Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Uang palsu dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp 1 juta untuk nominal total Rp 4 juta."
"Orang yang menjualnya masih dalam pengembangan,” ucap Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi S cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar. ***