Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Uang palsu dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp 1 juta untuk nominal total Rp 4 juta."
"Orang yang menjualnya masih dalam pengembangan,” ucap Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi S cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar. ***
Artikel Terkait
Hari Ulang Tahun Anak Sudah Dekat? Yuk Bikin Monogram Cake Agar Momen Bahagia Makin Berkesan, Cek Resepnya di Sini!
7 Fakta Duel Maut ABG di Jalan Bawuran Batul Yogyakarta, Korban Meninggal Dunia Diangkut Posisi Tengkurap dengan Sepeda Motor
5 Fakta ABG Korban Pelemparan Batu di SMSR Yogyakarta, Korban Boyok di Kepala Usai Latihan Takbiran
Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Amankan 6.000 Drum
Warga Desa Klegenwonosari Dianiaya di Sebuah Gudang di Buluspesantren Kebumen, Pelaku Tendang Pinggang hingga Kepala Korban