Minggu, 19 Juli 2026

Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Amankan 6.000 Drum

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 15 Mei 2025 | 07:11 WIB
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal  (Tribrata News Polres Sikka)
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal (Tribrata News Polres Sikka)

PORTALOKA.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sianida ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Petugas berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida atau 20 kontainer.

Hal itu, jadi pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Anak Sudah Dekat? Yuk Bikin Monogram Cake Agar Momen Bahagia Makin Berkesan, Cek Resepnya di Sini!

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.

Sesuai regulasi yang berlaku, hanya 2 BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal.

Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui menggunakan izin perusahaan lain.

Baca Juga: 5 Fakta ABG Korban Pelemparan Batu di SMSR Yogyakarta, Korban Boyok di Kepala Usai Latihan Takbiran

Namun, izinnya telah habis masa berlakunya.

Pelaku kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah," imbuhnya.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X