Baca Juga: Apakah Ada Passing Grade untuk PPPK Tahap 2? Begini Ketentuan beserta Jadwal Tahapan Seleksinya
Dokumen Lapor Diri
Kapor diri adalah proses formal di mana peserta PPG secara resmi mendaftarkan kehadirannya dalam program studi.
Proses ini melibatkan pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pengenalan terhadap lingkungan akademik serta sistem pembelajaran PPG.
Lapor diri bagi calon mahasiswa PPG ke LPTK tempat calon mahasiswa ditempatkan.
Pada saat lapor diri ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta.
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Adapun berkas yang harus diunggah yaitu sebagai berikut:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM