Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika. ***