berita

Warga Kartasura Diamankan Polisi Polresta Solo Gegara Bawa 2 Paket Sabu di Manahan, Pelaku Seorang Residivis

Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pengedar Sabu di Manahan. (Tribrata News Polresta Surakarta)

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika. ***

Halaman:

Tags

Terkini