Kamis, 4 Juni 2026

Warga Kartasura Diamankan Polisi Polresta Solo Gegara Bawa 2 Paket Sabu di Manahan, Pelaku Seorang Residivis

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pengedar Sabu di Manahan.  (Tribrata News Polresta Surakarta)
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pengedar Sabu di Manahan. (Tribrata News Polresta Surakarta)

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X