Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban.
lalu, pelaku meraba bagian dada dan kemaluan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana.
Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
MM terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ***