Pelaku memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan.
Saat ditolak, pelaku langsung merampas pakasa HP iPhone 11 milik korban.
Pelaku juga melontarkan ancaman penyebaran konten pribadi korban.
“Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,” ujarnya.
Unit Reserse Polsek Widasari yang menerima laporan pada Rabu, 30 April 2025 langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya sangat cepat dan efektif.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11, satu dus HP, dan kwitansi pembelian dari korban.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. ***