PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Aksi pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis, 1 Mei 2025.
Kedua pelaku yakni RM (30) dan ILS (29), ditangkap setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terbongkar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RM (30), Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
RM kepergok oleh paman korban sedang mencoba mencuri sepeda motor.
Lokasinya di wilayah Jalan Aste, Desa Jayaraga.
RM sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepada petugas, RM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario.
Pengakuan ini menjadi kunci bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari tersangka lainnya.
Berbekal pengakuan tersebut, Unit Reskrim bersama piket Polsek Tarogong Kidul langsung menangkap ILS di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario hasil curian.