Saat ini, DT telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas."
"Kami juga mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” tegas Ipda Galih.
DT dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama anggota narkotika di lingkungan sekitar. ***