berita

Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Kamis, 1 Mei 2025 | 10:02 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku tindak asusila di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Instagram @polres jepara)

PORTALOKA.ID - Ditreskrimum Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku tindak asusila.

Pelaku yakni S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Polisi melakukan penggeledahan rumah S, Rabu, 30 April 2025.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan S," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.

S ditangkap polisi gegara melakukan kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur.

"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21, sudah ditangkap."

Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur

"Korban rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," ujarnya.

Jumlah korban mencapai puluhan anak di bawah umur yang mayoritas berstatus sebagai pelajar.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."

"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini