"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar, " kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang diperoleh dari F, yang saat ini masih buron.
Kombes Pol Tibet Dacosta menjelaskan bahwa komunikasi antara kedua tersangka dengan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5 - 10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta dan akhirnya Surabaya, " jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Ngaku Sempat Tertidur
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. ***