Rabu, 2 September 2026

Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, Polda Jawa Timur Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu Seberat 21 Kg di Balikpapan

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 15:16 WIB
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba (tribratanewskupang.com)
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba (tribratanewskupang.com)

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Truk Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten, Sopir Terjepit

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar, " kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang diperoleh dari F, yang saat ini masih buron.

Kombes Pol Tibet Dacosta menjelaskan bahwa komunikasi antara kedua tersangka dengan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5 - 10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta dan akhirnya Surabaya, " jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Ngaku Sempat Tertidur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. ***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X