"Pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti korban yang akan memergokinya,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Mapolres Garut, Selasa, 29 Apri 2025.
Setelah melakukan pencurian, AM dan MSR menjual hasil curian kepada penadah ARP di daerah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Hasil curian dijual seharga Rp 2.500.000.
“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan, ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda."
"Target mereka adalah di tempat kos-kosan,” jelas AKP Joko Prihatin.
“Pelaku utama kasus ini yaitu MSR, merupakan residivis sebanyak 2 kali dalam kasus yang sama."
"Kami lakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 buah astag beserta 3 buah mata astag, 1 buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 buah golok bergagang.
“Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP."
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Joko Prihatin. ***