berita

Ditangkap Polisi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 1 Miliar

Rabu, 30 April 2025 | 07:27 WIB
Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sukatani ditangkap polisi Polres Purwakarta, Jawa Barat gegara melakukan aksi penipuan. (Tribrata News Polda Jabar)

Baca Juga: Garing Anti Sobek, Resep Risol Udang Mayo ala Chef Devina, Cemilan Enak Disukai Semua Usia, Buat Jualan Oke Juga!

Kerugian dari modus arisan ini mencapai Rp 706 juta.

AR juga melakukan penipuan dengan modus investasi.

Ia menjanjikan keuntungan 20 persen dari nilai investasi kepada 6 orang.

Namun, hingga berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil investasi mereka.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Temanggung Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan, Nomor 3 Punya Jembatan Kaca dengan Latar Pegunungan

Ternyata, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi AR dan menutupi arisan yang mulai tidak terkontrol.

Modus ketiga yang digunakan AR adalah menawarkan program tabungan atau paket Lebaran.

Pelaku memberi iming-iming bonus minyak goreng 2 liter untuk setiap Rp 1 juta yang ditabung.

“Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng,” tutur Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.

 Baca Juga: BRI Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Sambangi Kota Serang: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media

Atas perbuatannya, AR kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

AR dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Halaman:

Tags

Terkini