Kerugian dari modus arisan ini mencapai Rp 706 juta.
AR juga melakukan penipuan dengan modus investasi.
Ia menjanjikan keuntungan 20 persen dari nilai investasi kepada 6 orang.
Namun, hingga berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil investasi mereka.
Ternyata, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi AR dan menutupi arisan yang mulai tidak terkontrol.
Modus ketiga yang digunakan AR adalah menawarkan program tabungan atau paket Lebaran.
Pelaku memberi iming-iming bonus minyak goreng 2 liter untuk setiap Rp 1 juta yang ditabung.
“Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng,” tutur Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.
Atas perbuatannya, AR kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
AR dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.