Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti batu berdiameter 5 cm yang digunakan untuk melempar.
Kemudian ada pecahan kaca mobil korban, 1 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan milik pelaku, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, AIM dan DA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang.
AIM dan DA terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
AKBP Akmal mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya.
Selain itu, juga menjauhkan anak-anak dari pengaruh minuman keras serta perilaku yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
AKBP Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas kelompok-kelompok motor yang tidak menaati aturan dan meresahkan masyarakat.
Hal itu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Ciamis yang aman dan damai. ***