Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti batu berdiameter 5 cm yang digunakan untuk melempar.
Kemudian ada pecahan kaca mobil korban, 1 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan milik pelaku, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, AIM dan DA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang.
AIM dan DA terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
AKBP Akmal mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya.
Selain itu, juga menjauhkan anak-anak dari pengaruh minuman keras serta perilaku yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
AKBP Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas kelompok-kelompok motor yang tidak menaati aturan dan meresahkan masyarakat.
Hal itu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Ciamis yang aman dan damai. ***
Artikel Terkait
Brownies Coklat Pandan Dijual Rp 40 Ribuan Auto Cuan, Rasanya Enak Cocok untuk Acara Arisan, Cek Resepnya di Sini Ya Bun!
19 Perwakilan Perusahaan Besar Korea Selatan Bertemu Prabowo, Bakal Investasi hingga 15,4 Miliar Dolar AS
Golongan ASN Jakarta yang Tidak Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu
Debat soal Pengahapusan Wisuda dengan Seorang Remaja Dianggap Settingan, Begini Respons Dedi Mulyadi
Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature', Go Internasional setelah Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Mobil Sedan Hangus Terbakar di Tol Jogja-Solo Ngawen Klaten, Diduga Korsleting, Begini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Cemburu Baca Isi Chat WA Korban dengan Pria Lain dan Utang Terus Ditagih
Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Sempat akan Jual Perhiasan Korban
Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Terungkap Detik-detik Pembunuhan Sadis Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Korban Tagih Utang hingga Pelaku ke Pangandaran