PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah telah menangkap 3 orang pelaku kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko.
Pelaku pria yakni, LS (36) dan HAE (24), sedangkan yang wanita DAP (20).
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologi lengkap kejadian pembegalan yang mengakibatkan korban Joko (43) mengalami luka disayat pisau di bagian leher.
Pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, LS dan DAP merencanakan untuk melakukan perampokan mobil dengan cara memesan taxi online.
Lalu, LS bertemu dengan HAE dan membicarakan rencana tersebut.
Kemudian, LS meminjam pisau cutter ke HAE.
HAE lalu mengambilkan pisau cutter tersebut.
"Pukul 23.43 WIB, korban berada di rumah mendapatkan pesanan dari Maxim."
"Titik awal penjemputan di palang kereta api, di Kepoh dan lokasi tujuan di Tibayan Jatinom Klaten," kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Pukul 23.53 WIB, korban bertemu dengan LS dan DAP menanyakan sesuai aplikasi dan dijawab benar oleh DAP.
Korban kemudian mengemudikan mobilnya, bahwa pemesan aplikasi sesuai dengan nama DAP.
Kemudian, DAP duduk di sebelah kiri korban, sedangkan LS duduk di bangku belakang korban.