Baca Juga: Judi Dadu di Pasar Alok NTT Dibubarkan, Para Pelaku Kabur, Polres Sikka Perketat Pengawasan
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, kami sedang melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Yermi Soludale.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 20 April 2025.
Pihak Polres Sikka mengimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
"Kami mengajak masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan."
"Jika ada permasalahan, lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi yang melibatkan aparat dan tokoh masyarakat," tutur Iptu Yermi Soludale.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” tutupnya. ***