Kamis, 4 Juni 2026

Tanpa Perlawanan, Pelaku Penganiayaan Pria 29 Tahun Pakai Pisau di Alok Sikka NTT Ditanggap Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 21 April 2025 | 08:54 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap pria 29 tahun diciduk Polisi Polres Sikka NTT.  (tribratanewssikka.com)
Pelaku penganiayaan terhadap pria 29 tahun diciduk Polisi Polres Sikka NTT. (tribratanewssikka.com)

PORTALOKA.ID - Pelaku penganiayaan berat (penikaman) terhadap Erwin Antonius Wolo (29) diciduk Polisi Polres Sikka NTT.

Korban ditusuk oleh seorang pria berinisial M (44) menggunakan sebilah pisau.

Peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.31 WITA.

Pelaku ditangkap polis hanya beberapa jam setelah kejadian, Minggu, 20 April 2025.

Baca Juga: Pria 29 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ditusuk Pakai Pisau di Alok Sikka NTT, Begini Kondisinya

Proses penangkapan bermula dari laporan yang diterima polis sekitar pukul 07.00 WITA.

Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Awad Alkatiri bersama KBO Reskrim Iptu I Nyoman Ariasa, Kanit Buser Aiptu Leonardus Rudy Hartono, serta anggota Tim Sapurata dan jajaran Polsek Paga, segera melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

"Begitu menerima informasi awal, kami langsung melakukan koordinasi dan bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan keterangan, saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku," kata Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale.

Pada pukul 16.00 WITA tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jeda Wair, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

Baca Juga: Aksi Tawuran Sekolompok Pemuda dari 2 Kampung di Sikka NTT, Begini Endingnya

Pelaku berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci soal motif pelaku karena masih dalam proses penyelidikan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X