SIKKA, PORTALOKA.ID - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya.
Kedua personel Polres Sikka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka.
Kedua anggota yang dipecat adalah Aipda II, dan Aiptu HE. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menyakiti kepercayaan publik.
Dilansir dari Tribratanews Sikka, Aipda II dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video.
Ia bahkan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming pemberian uang.
Atas perbuatannya, ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Sementara itu, Aiptu H.E diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hasil keputusan sidang etik diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Ruang Konferensi Pers Polres Sikka.
Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale membacakan hasil sidang serta menyampaikan amanat Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih yang merugikan masyarakat.