Kompol Dadang Garnadi menyebutkan penjualan aksesoris ponsel hanyalah modus untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.
“Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas."
"Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan,” ucapnya.
Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut.
Polisi juga akan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.
“Barang bukti kita masih dihitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik."
"Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli."
"Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya. ***