Rabu, 2 September 2026

Penggerebekan Kios Penjual Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Aksesoris Handphone di Tamansari Bandung, 2 Orang Ditangkap

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 12 April 2025 | 11:50 WIB
Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel.  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

Baca Juga: SPBU Trucuk Klaten Ditutup Sementara Buntut Kasus Pertalite Campur Air, Pasokan Dialihkan ke SPBU Belangwetan dan SPBU Al Aqsha

Kompol Dadang Garnadi menyebutkan penjualan aksesoris ponsel hanyalah modus untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.

“Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas."

"Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan,” ucapnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Buka Posko Pengaduan di SPPU Trucuk Klaten Buntut Kasus BBM Oplosan Pertalite Campur Air

Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut.

Polisi juga akan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.

“Barang bukti kita masih dihitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik."

"Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli."

"Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X