Kamis, 4 Juni 2026

Penggerebekan Kios Penjual Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Aksesoris Handphone di Tamansari Bandung, 2 Orang Ditangkap

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 12 April 2025 | 11:50 WIB
Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel.  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Polrestabes Bandung Bongkar Penjualan Obat Keras Terlarang Berkedok Toko Ponsel. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek kios penjualan obat keras terlarang berkedok toko aksesoris ponsel, Kamis 10 April 2025.

Lokasinya di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengatakan penggerebekan dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kemudian polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Hilang Tenggelam Terseret Arus Saat Bermain di Sungai Cikaengan Garut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami."

"Sehingga kami melakukan penyelidikan."

"Lalu kami melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya,” katanya.

Kompol Dadang Garnadi menuturkan seorang penjual dan seorang pembeli ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Pertamina Minta Warga Klaten Tak Perlu Khawatir, Pertalite Campur Air Hanya Terjadi di SPBU Trucuk

Selain itu, kios berbentuk kontainer tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.

“Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli."

"Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer."

"Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X