PORTALOKA.ID - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.574.29.
Tempat isi Bahan Bakar Minyak atau BBM tersebut berlokasi Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sanksi diberikan buntut dari kasus kendaraan mengalami mogok setelah mengisi BBM pertalite di SPBU Trucuk.
Diduga, BBM pertalite di SPBU Trucuk tercampur dengan air.
"Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum awak mobil tangki atau AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran dan AMT berinisal Y menunggu proses hukum lebih lanjut."
"Pemberhentian operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai."
"Menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Rabu, 9 April 2025.
Pertamina juga minta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
"Pertamina Patra Niaga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi."
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan produk yang berkualitas kepada konsumen dan masyarakat."
"Salah satunya dengan melakukan pengecekan secara rutin setiap hari pada setiap SPBU," tegas Taufiq Kurniawan.
Baca Juga: Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten Naik Status ke Penyidikan