Pada Pasal 124 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Joni menambahkan, palang pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya.
“Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” tambahnya.
KAI Commuter terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya.
Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan juga dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line.
Baca Juga: Viral Video Diduga BBM Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Mobil dan Motor Mogok
Lantaran KAI Commuter juga meyakini sosialisasi ini harus terus dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak, dari kereta yang melintas dan juga masyarakat pengguna jalan di perlintasan.
Persoalan selama ini yang acap terjadi, ada kecenderungan sebagian masyarakat abai saat di perlintasan.
Meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya hingga membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api.
“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” pungkas Joni. ***