Minggu, 19 Juli 2026

Demi Keselamatan Semua Pihak, KAI Commuter Ingatkan Tentang Disiplin di Perlintasan Sebidang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 10 April 2025 | 06:21 WIB
KAI Commuter mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.  (Dok Humas KAI Commuter)
KAI Commuter mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. (Dok Humas KAI Commuter)

PORTALOKA.ID - KAI Commuter mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pengendara bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas,” ujar Joni.

Baca Juga: 4 Ton Volume BBM Pertalite di SPBU Trucuk Diduga Tercampur Air, Pertamina dan Polres Klaten Lakukan Investigasi

Jika hal tersebut diperhatikan dan ditaati oleh seluruh pengguna jalan raya, kejadian kecelakaan lalu lintas antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur pada Selasa malam, (8/4) tidak akan terjadi.

Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan pada Sarana KA, tetapi juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA dan lebih dari itu gugurnya Asisten Masinis yang sedang berdinas pada Commuter Line Jenggala tersebut.

KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya.

Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Baca Juga: SPBU Trucuk Klaten Ditutup Sementara, Buntut Viral Sepeda Motor dan Mobil Mogok setelah Isi BBM Pertalite Diduga Tercampur Air

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X