PORTALOKA.ID - Benarkah gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025? Simak informasinya sampai selesai.
Beredar kabar yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tersenyum bahagia.
Dikabarkan gaji PNS dan pensiunan naik sebesar 16 persen pada 2025.
Kabar itu beredar luas baik di YouTube maupun media online. Hal ini menarik perhatian banyak kalangan terutama ASN dan pensiunan.
Menurut kabar, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji PNS sejatinya sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah berlaku pada 2025.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Adapun besaran gaji PNS yang berlaku pada 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yakni sebagai berikut:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600