PORTALOKA.ID - Setelah libur lebaran lebih dari sepekan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali masuk kerja.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, ASN kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
Pada hari pertama kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan terhadap kinerja para pegawai baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin, 7 April 2025.
Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Rini juga menegaskan, apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Cara Cek Lokasi, Cetak Kartu Peserta serta Waktu Tes PPPK 2024 Tahap 2
Menurut Rini, sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Para ASN juga diminta agar mematuhi jam kerja yang telah ditentukan sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Dalam Perpres tersebut diatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.
Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.