Baca Juga: MANTAP! Selama Libur Lebaran BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK serta 479 Pertek
Kebijakan FWA ASN
Meski 8 April merupakan hari pertama kerja, tidak semua ASN bekerja di kantor.
Hal itu karena MenPAN RB juga mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.
Kebijakan tersebut guna mendukung kelancaran arus balik lebaran 2025.
Baca Juga: Dapat Izin dari MenPAN RB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Maut di Balai Desa Patalan Bantul Yogyakarta, Korban Tewas Masih Remaja Asal Semarang
4 Fakta Mobil VW Terbakar di Tanjakan Bukit Bego Bantul Yogyakarta, Baru Keluar dari Bengkel hingga STNK Hangus
Truk Pengangkut Kandang Kambing Kecelakaan Terguling di Dlingo Bantul Yogyakarta, 6 Orang Terluka
Adu Banteng RX King Vs Mobil Timor di Apotik Astari Bantul Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Ramai Isu Abu Janda jadi Komisaris, Begini Penjelasan Jasa Marga Toll Road Operator
Prabowo akan Buka 80.000 Koperasi di Tiap Desa dengan Cold Storage untuk Simpan Hasil Pangan
Pengacara Lisa Mariana Ungkap Kronologi Pertemuan Awal Kliennya dengan Ridwan Kamil, Klaim Sempat Habiskan Waktu 3 Hari Bersama di Palembang