Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Minta PPK Lakukan Pengawasan Terhadap ASN pada Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran: Beri Sanksi Kalau Tidak Masuk Tanpa Keterangan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 7 April 2025 | 20:20 WIB
MenPAN RB minta PPK lakukan pengawasan kinerja ASN di hari pertama kerja (MenPAN RB)
MenPAN RB minta PPK lakukan pengawasan kinerja ASN di hari pertama kerja (MenPAN RB)

Baca Juga: MANTAP! Selama Libur Lebaran BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK serta 479 Pertek

Kebijakan FWA ASN

Meski 8 April merupakan hari pertama kerja, tidak semua ASN bekerja di kantor.

Hal itu karena MenPAN RB juga mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut guna mendukung kelancaran arus balik lebaran 2025.

Baca Juga: Dapat Izin dari MenPAN RB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X