berita

6 Syarat Kementerian dan Pemda Bisa Cepat Angkat CPNS dan PPPK Seperti Kabupaten Bekasi sebelum Juni 2025

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:18 WIB
Syarat bagi kementerian dan Pemda yang akan mengangkat CPNS dan PPPK (Pemkab Bekasi)

Baca Juga: Pertama di Jawa Barat, Pemkab Bekasi Siap Lantik 9.051 PPPK pada 26 Maret 2025, SK Pengangkatan Sudah Disiapkan

Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK maksimal Oktober 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga maupun pemda.

"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar MenPAN RB Rini Widyantini saat rakor pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kementerian maupun Pemda dapat melakukan pengangkatan CASN sebelum batas waktu yang ditentukan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: KEREN! Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah jadi Daerah dengan Pengangkatan PPPK Terbanyak di Indonesia hingga Raih Penghargaan BKN

Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkatan CPNS maupn PPPK, yaitu:

1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.

2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan).

3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan).

Baca Juga: BRI Hadirkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas, Pastikan Transaksi Perbankan Tetap Terpenuhi Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri

4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK.

5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Jika instansi, kementerian maupun Pemda telah memenuhi syarat tersebut, maka bisa melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Halaman:

Tags

Terkini