berita

Mahasiswi di Kupang jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang yang Melibatkan Mantan Kapolres Ngada, Polisi Beberkan Kronologinya

Selasa, 25 Maret 2025 | 18:45 WIB
Kronologi kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada NTT yang melibatkan seorang mahasiswi Kupang (Tribratanews Polda NTT)

Baca Juga: Aksi Nekat LC Asal Bogor Nekat Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.

Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan. Sedangkan Fani menunggu di kolam renang hotel.

Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3.000.000 dari AKBP Fajar, sementara korban diberikan uang Rp100.000.

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Jasad Laki-laki Mengapung di Perairan Teluk Maumere Sikka, Keluarga Tolak Autopsi hingga Korban Sudah Pikun

Akibat perbuatannya, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kupang ini dijerat pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fani juga Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca Juga: Satu Unit Rumah di Kupang Timur Dilalap Si Jago Merah, Lansia 77 Tahun Hangus Terbakar

Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar telah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025. Jaksa kini tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT juga masih menunggu hasil digital forensik dan pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari penyelidikan.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini, dan mereka akan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

"Saat ini ada delapan saksi, termasuk korban, orang tua korban, pegawai hotel, serta AKBP Fajar dan Fani sendiri," ungkap Kombes Patar.***

Halaman:

Tags

Terkini