Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan. Sedangkan Fani menunggu di kolam renang hotel.
Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3.000.000 dari AKBP Fajar, sementara korban diberikan uang Rp100.000.
Akibat perbuatannya, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kupang ini dijerat pasal berlapis.
Ia dijerat Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kemudian Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Fani juga Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Baca Juga: Satu Unit Rumah di Kupang Timur Dilalap Si Jago Merah, Lansia 77 Tahun Hangus Terbakar
Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar telah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025. Jaksa kini tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT juga masih menunggu hasil digital forensik dan pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari penyelidikan.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini, dan mereka akan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
"Saat ini ada delapan saksi, termasuk korban, orang tua korban, pegawai hotel, serta AKBP Fajar dan Fani sendiri," ungkap Kombes Patar.***
Artikel Terkait
3 Fakta Lansia Tewas Tertimpa Pohon Kelapa di Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Cara Membuat Rempeyek Kacang Teri Renyah Tahan Lama, Ternyata Resepnya Hanya Ini, Dimakan sama Ketupat Lebaran Mantap Banget!
Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam
Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!
Pertama di Jawa Barat, Pemkab Bekasi Siap Lantik 9.051 PPPK pada 26 Maret 2025, SK Pengangkatan Sudah Disiapkan
CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya