KUPANG, PORTALOKA.ID - Polda Nusa Tenggaran Timur (NTT) menetapkan seorang mahasiswi berinisial FWLS alias Fani (20) sebagai tersangka dua kasus berat.
Fani, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kupang, NTT ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai III Gedung Tahti Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengungkap bahwa Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa, 25 Maret 2025.
Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan.
Fani diketahui berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Kronologi Kasus Mantan Kapolres Ngada
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyita perhatian.
Polisi pun mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang ternyata melibatkan seorang mahasiswi.
Awalnya Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama.
Artikel Terkait
3 Fakta Lansia Tewas Tertimpa Pohon Kelapa di Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Cara Membuat Rempeyek Kacang Teri Renyah Tahan Lama, Ternyata Resepnya Hanya Ini, Dimakan sama Ketupat Lebaran Mantap Banget!
Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam
Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!
Pertama di Jawa Barat, Pemkab Bekasi Siap Lantik 9.051 PPPK pada 26 Maret 2025, SK Pengangkatan Sudah Disiapkan
CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya