KUPANG, PORTALOKA.ID - Polda Nusa Tenggaran Timur (NTT) menetapkan seorang mahasiswi berinisial FWLS alias Fani (20) sebagai tersangka dua kasus berat.
Fani, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kupang, NTT ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai III Gedung Tahti Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengungkap bahwa Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa, 25 Maret 2025.
Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan.
Fani diketahui berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Kronologi Kasus Mantan Kapolres Ngada
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyita perhatian.
Polisi pun mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang ternyata melibatkan seorang mahasiswi.
Awalnya Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama.