4. Ngaku Kepepet Kebutuhan Hidup
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku gadaikan motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pulang dari Sawah, Lansia Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lendah Kulon Progo Yogyakarta
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan RA sebagai pelaku. Pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Itulah 4 fakta LC nekat gadaikan motor rental di Yogyakarta.***