4. Ngaku Kepepet Kebutuhan Hidup
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku gadaikan motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pulang dari Sawah, Lansia Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lendah Kulon Progo Yogyakarta
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan RA sebagai pelaku. Pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Itulah 4 fakta LC nekat gadaikan motor rental di Yogyakarta.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Jalan Godean Sleman Yogyakarta, Pemotor Terluka dan 2 Sopir Selamat
3 Fakta Lansia Tewas Kesetrum saat Perbaiki Lampu di Bantul Yogyakarta, Ditemukan Pertama Kali Oleh Tetangga
Polres Bantul Sulit Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Ladang Tebu Kaligondang Yogyakarta, Ini Alasannya...
Identitas Pria Tewas dalam Mobil Calya Merah di Ring Road Selatan Bantul Yogyakarta
Pengendara Scoopy Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Depan Kampus Atma Jaya Babarsari Sleman Yogyakarta
4 Fakta Kecelakaan Scoopy Tabrak Truk Parkir di Babarsari Sleman Yogyakarta, Penyebab Kecelakaan Karena Kelalaian Pemotor
4 Fakta Konvoi Remaja Bukber Picu Kecelakaan di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, 4 Orang Terluka dan Pelaku Belum Diamankan
Pulang dari Sawah, Lansia Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lendah Kulon Progo Yogyakarta
Aksi Nekat LC Asal Bogor Nekat Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup