Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta LC Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ketahuan Gegara Matikan GPS hingga Minta Sewa Unit Baru

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 18:04 WIB
Ilustrasi - Fakta LC gadaikan motor rental di Yogyakarta untuk kebutuhan hidup (Freepik)
Ilustrasi - Fakta LC gadaikan motor rental di Yogyakarta untuk kebutuhan hidup (Freepik)

4. Ngaku Kepepet Kebutuhan Hidup

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku gadaikan motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pulang dari Sawah, Lansia Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lendah Kulon Progo Yogyakarta

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan RA sebagai pelaku. Pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Itulah 4 fakta LC nekat gadaikan motor rental di Yogyakarta.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X