Kemudian, peserta yang mengikuti seleksi sudah dinyatakan lulus.
2. Untuk CPNS, instansi telah memperoleh persetujuan teknis serta penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
3. Untuk PPPK, instansi telah mengajukan permohonan kepada Kepala BKN guna memperoleh nomor induk PPPK.
4. Instansi sudah memperoleh penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK.
5. Peserta telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi.
6. PPK mengeluarkan keputusan mengenai pengangkatan sebagai ASN.
7. Anggaran telah disiapkan oleh instansi (tertuang dalam DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah guna melakukan pengangkatan CASN yang akan diangkat.
Ketujuh syarat tersebut harus dipenuhi oleh Pemda, jika hendak melakukan pengangkatan PPPK dan CPNS.
Namun, apabila honorer belum memperoleh penetapan NIP hingga saat ini, maka tidak perlu khawatir.
Pasalnya, BKN menjelaskan, penetapan NIP dan pengangkatan terus dilaksanakan hingga 30 Oktober 2025. ***