Minggu, 19 Juli 2026

BREAKING NEWS! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwal Terbaru Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 17 Maret 2025 | 13:43 WIB
Konferensi pers terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.  (YouTube Kementerian PANRB)
Konferensi pers terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (YouTube Kementerian PANRB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah baru saja menggelar konferensi pers pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Konferensi pers digelar di Kantor KemenPAN RB pada Senin, 17 Maret 2025 siang. 

Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemerintah terkait pengangkatan CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Berikut ini keputusan terkait pengangkatan CASN 2024 sesuai arahan Presiden: 

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Akhirnya Buka Suara Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Bukan Murni Kesalahan BKN dan KemenPAN RB

1. Pengangkatan CASN dipercepat.

Untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. 

Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda. 

2. Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda agar dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat? DPR Sebut Pemerintah Akan Umumkan Paling Lambat Pekan Depan

3. Prabowo menegaskan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk menjaga nilai-nilai meritrokasi dalam pelaksanaan manajemen ASN. 

Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. 

4. Berkaitan dengan proses rekrutmen CASN bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. ***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X