Selain itu diamankan juga masing-masing surat kendaraan tersebut.
"Dua pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memasang TNKB,” jelas AKP Kumala Enggar Anjarani.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dokkes Polres Purbalingga untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap 2 pengendara tersebut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat dengan 6 parameter didapati satu orang positif mengonsumsi obat terlarang.
“Satu pelaku balap liar, IR hasil pemeriksaan urine dengan alat 6 parameter salah satunya positif menggunakan obat terlarang,” ungkapnya. ***